Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
Your Correction