Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.
Your Correction