Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondeparte-men yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin;
c. Badan…
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banyuasin;
d. utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya untuk Kabupaten Banyuasin; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banyuasin.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
