Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Banyuasin.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
