Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Kewenangan Kabupaten Banyuasin mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
