Correct Article 15
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.
Your Correction
