Correct Article 7
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Current Text
(1).
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Your Correction
