Correct Article 21
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi, Pemerintah INDONESIA dapat MENETAPKAN alur laut dan skema pemisah lalu lintas untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Bagian…
Your Correction
