Correct Article 20
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial INDONESIA di selat antara satu bagian laut atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA lainnya.
(2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
