Correct Article 23
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional.
(2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila...
(3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
