Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan INDONESIA, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction