Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi, Pemerintah INDONESIA MENETAPKAN alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
