Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah INDONESIA menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara lain yang menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan kepulauannya. (2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang lingkup, dan daerah berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas permintaan dari salah satu negara yang bersangkutan, harus diatur dengan persetujuan bilateral. (3) Hak... (3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya. (4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara atau badan hukum asing yang melintasi perairan INDONESIA tanpa memasuki daratan tetap dihormati. (5) Pemerintah INDONESIA mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel tersebut.
Your Correction