Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Batas luar laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
Batas luar laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion