Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas luar laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction