Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Kesehatan;
d. Pendidikan Dasar;
e. Tata Kota dan Pertamanan;
f. Kebersihan;
g. Pertanian Tanaman Pangan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V…
Your Correction
