Correct Article 6
UU Nomor 6 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2) Batas...
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
