Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S0EHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Your Correction
