Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp 33.196.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp
22.912.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/ 93 diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
