Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Your Correction