Correct Article 11
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Your Correction
