Correct Article 5
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut INDONESIA dan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut INDONESIA.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
