Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut INDONESIA dan Selat Sunda; d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut INDONESIA. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction