Correct Article 4
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Current Text
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
