Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Current Text
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balik Bukit;
b. Kecamatan Belalau;
c. Kecamatan Sumber Jaya;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Pesisir Tengah;
f. Kecamatan Pesisir Selatan.
Your Correction
