Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Current Text
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
