Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction