Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; d. Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Your Correction