Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Your Correction
