Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan; b. Pertanian Tanaman Pangan; c. Peternakan; d. Perkebunan; e. Perikanan; f. Pendidikan Dasar; g. Pekerjaan Umum; h. Kesehatan; i. Pendapatan. (2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Your Correction