Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction