Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai UNDANG-UNDANG; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai UNDANG-UNDANG.
Your Correction