Correct Article 21
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten atau padanannya, yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten tidak merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
