Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction