Correct Article 17
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan kepada orang lain, yaitu:
a. membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b. menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
