Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan pada saat atas penemuan serupa dimintakan paten, tetap berhak melaksanakan penemuan tersebut sebagai penemu terdahulu, sekalipun terhadap penemuan yang serupa tersebut kemudian diberi paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas.
Your Correction
