Correct Article 13
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
(1) Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak
memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang 9 yang memberi pekerjaan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap penemuan yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja itu tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
(3) Penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari penemuan tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; atau
b. prosentase; atau
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. gabungan antara prosentase dengan hadiah atau bonus; yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak penemu untuk tetap dicantumkan namanya dalam surat pemberian paten.
Your Correction
