Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten. (2) Mereka yang mengajukan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan paten, jika isi permintaannya memuat salinan yang diambil dari uraian dan atau gambar mengenai penemuan orang lain yang sedang dimintakan atau telah memperoleh paten.
Your Correction