Correct Article 11
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.
(2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
Your Correction
