Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. (2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
Your Correction