Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Your Correction