Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Your Correction
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion