Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN dapat ditetapkan bahwa penemuan tertentu baik yang berupa proses maupun hasil produksi ditunda pemberian patennya dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan ketentuan bahwa penetapan tersebut tidak berlaku terhadap : a. penemuan yang pada saat itu telah memperoleh atau diberi paten; b. penemuan yang pada saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN dapat dimintakan paten berdasarkan hak prioritas. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permintaan paten langsung diumumkan dan pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction