Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan paten dapat diajukan melalui Konsultan Paten di INDONESIA selaku kuasa, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lain dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah konsultan yang telah terdaftar dalam Daftar Konsultan Paten di Kantor Paten. (3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasa, Konsultan Paten berkewajiban menjaga kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen permintaan paten, sampai dengan tanggal diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat didaftar sebagai Konsultan Paten, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction