Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan. (2) Kantor Paten wajib mengirimkan salinan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada penemu. (3) Penemu dapat meneliti surat permintaan paten yang diajukan oleh orang yang bukan penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permintaan tersebut.
Your Correction