Correct Article 4
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Current Text
Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum permintaan paten diajukan:
a. penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di INDONESIA atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di INDONESIA yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. penemuan itu telah digunakan di INDONESIA oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
