Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 19
Your Correction
