Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 6 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp 23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus rupiah). (2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp 23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus rupiah). (3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan lima puluh tiga perseratus rupiah). (4) Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction