Article 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp
17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp
17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985 adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.