Correct Article 1
UU Nomor 6 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Current Text
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
