Correct Article 18
UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Current Text
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan dasar penagihan pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
