Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila : a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga; c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Your Correction