Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Current Text
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila :
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Your Correction
