Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya, langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terhutang. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan. (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. (4) Tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction