Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak ciptanya. (2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama. (3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.
Your Correction