Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta : a. Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli; b. Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan; c. Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.
Your Correction